Sabtu, 06 Oktober 2012

Perizinan dan Pendirian Akuntan Publik akak Dikenai Biaya



JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memungut biaya pendirian dan perizinan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik. Penarikan biaya ini untuk mendongkrak penerimaan negara bukan            pajak (PNBP).

Sayangnya, pemerintah belum memutuskan berapa besar tarif yang dikenakan. Yang jelas, penarikan biaya tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengakui, penarikan biaya ini bakal menyulitkan. Dia menduga bakal ada penolakan dari kantor akuntan publik. Pasalnya, selama pendirian dan perizinan tersebut gratis. "Jadi nanti ketika diterapkan pasti akan ada penolakan, meskipun itu hanya Rp 1," tuturnya, Selasa   (26/4).

Karena itu, Kementerian Keuangan akan membahas masalah ini dengan akuntan publik. Langgeng mengatakan, pembicaraa itu agar akuntan publik tidak merasa kaget.

Sekretaris Jenderal Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo mengaku tidak masalah dengan adanya biaya tersebut. "Ini juga buat penerimaan negara untuk menunjang pengawasan kinerja akuntan publik," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar