Jumat, 05 Oktober 2012

Etika Profesi Akuntansi

1.      Perbedaan etika dan etiket.
K. Bertends dalam buku karangannya yang berjudul “ETIKA” (2000) menjelaskan ada 4 macam perbedaan antara etika dan etiket, yaitu :
a)      Etiket hanya memandang seseorang dari luar saja. Orang yang mengedepankan etiket bisa saja orang yang munafik, dari luar terlihat baik atau sopan, tetapi dari dalam atau sifat aslinya tidak begitu

Etika memandang seseorang dari hati dan sifat aslinya, orang yang mengedepankan etika rata-rata tidak mempunyai sifat munafik

b)      Etiket hanya berlaku saat kita sedang bersama seseorang atau bersosialisasi dengan teman maupun kerabat, tetapi bila kita sedang sendiri atau tidak ada seseorang di sekelilingi kita maka etiket tidak berlaku, contoh : bila saya sedang makan bersama keluarga, teman, atau kerabat kemudian saya membuang angin maka saya telah melakukan pelanggaran etiket. Tetapi bila saya makan hanya sendiri saja dan saya membuang angin maka saya tidak melanggar etiket.

Etika selalu berlaku ketika kita sedang sendiri atau sedang bersama seseorang, misalkan : jangan pernah melakukan pencurian atau tidak mengembalikan barang yang telah kita pinjam meskipun yang pumya barang telah lupa.

c)      Etiket bersangkutan dengan tata cara yang harus dilakukan saat kita bersama orang lain, misalkan : jangan berbicara kasar saat kita bicara dengan seseorang, bila kita berbicara kasar berati kita telah melanggar etiket.

Etika bersangkutan dengan norma dari suatu perbuatan. Misalkan jangan mengambil hak milik orang lain karena menyangkut masalah norma.

d)     Etiket bersifat relatif yang dianggap tidak sopan dalam satu budaya, belum tentu dianggap tidak sopan dalam budaya lain, misalkan : berpakaian mini atau sexy.

Etika bersifat pasti, contoh : tidak mencuri, membunuh, menyakiti,dll karena etika prinsip yang tidak bias ditawar-tawar
2.       Yang dimaksud etika profesi akuntans
Ada 8 prinsip atau etika profesi akuntansi, yaitu :
-        Tanggung jawab profesi
Setiap anggota harus menggunakan dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-        Kepentingan publik
Setiap anggota wajib untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan publik,  menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan profesionalisme.
-        Integritas
Setiap anggota wajib untuk bersikap jujur tanpa harus menngobarkan rahasia penerima jasa.
-        Objektifitas
Setiap anggota wajib untuk menjaga objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
-        Kompeten dan hati-hati
Setiap anggota wajib menjalankan profesionalisme dengan hati-hati, kompeten, dan tekun, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan profesionalisme pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan klien mendapatkan jasa yang terbaik.
-        Kerahasiaan
Setiap anggota wajib menjaga kerahasian dari phihak klien selama melakukan pekerjaan bersama klien dan tidak membeberkan rahasia klien, kecuali mendapat persetujuan klien, kewajiban, atau hokum untuk mengungkapkannya.
-        Profesionalisme
Setiap anggota wajib melakukan pekerjaan dengan konsisten dalam pekerjaan terbaik dan mejauhkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik diri sendiri.
-        Standar teknis
Setiap anggota wajib melakukan pekerjaan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dan relevan.
3.      Faktor-faktor  yang mempengaruhi pelanggaran etika
-        Kebutuhan ekonomi
Penggelapan uang dengan alasan tuntutan ekonomi
-        Tidak ada pedoman
Berada diare “abu-abu”, sehingga tidak ada arahan
-        Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tidak dikoreksi
-        Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari lingkungan sekitar
-        Prilaku yang ditiru
Efek primodalisme yang sudah kelewatan.

4.      Jenis-jenis etika
Ada dua jenis etika yaitu :
1)      Deskriptif
Berbicara mengenai fakta apa adanya yakni mengenai nilai dan prilaku manusia sebagai suatu fakta yang realistis dan situasi yang membudaya.
2)      Normative
Merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia berbuat yang lebih baik dan menghindari dari perbuatan buruk, sesuai kaidah-kaidah yang telah disepakati bersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar