Selasa, 23 Oktober 2012

Kasus Suap



            Jumlah kendaraan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, terutama di Pulau Jawa. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Kini hampir setiap orang memiliki kendaraan pribadi, termasuk seseorang yang belum memiliki SIM.  Mereka yang belum mengenal rambu-rambu lalu lintas dan belum tau cara mengendarai motor dengan baik, dapat menjadi ancaman bagi orang lain karena kecerobohan mereka bisa mengakibatkan kecelakaan. Oleh karena itu, polisi sering melakukan razia. Sayangnya, razia yang dilakukan polisi mengandung unsur lain selain. Berikut merupakan contoh kasusnya:
Ketika saya sedang mengendarai sepeda motor dijalan kalimalang, saya diberhentikan seorang polisi karena tidak menggunakan helm. Ketika saya hendak dikenai tilang saya berkata ‘damai saja’, seketika itu juga polisi membatalkan untuk menilang saya dan saya hanya member sebungkus rokok untuk dibebaskan dari tilang tersebut

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi



            Enron Corporation merupakan perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat yang bergerak dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai. Penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.
            Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Dengan kebohongan public yang dilakukan oleh Enron memberikan penurunan kepercayaan pada perusahaan Enron Corporation sendiri. Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan menutup-tutupi utang mereka.
Isu yang terkait dengan corporate government pada kasus bangkrutnya Enron Corporation :
         Auditor: Dalam kasus ini pihak auditor yaitu Arthur Andersen telah melanggar kode etik auditor yang sangat memalukan dan telah merusak citra nama Arthur Andersen menjadi buruk dan telah mencoreng nama akuntan publik secara keseluruhan sehingga perusahaan tersebut kini telah dibubarkan. Nama Negara Amerika pun ikut tercoreng dengan adanya kasus ini, mengingat Amerika di mata dunia internasional dikenal sebagai negara yang memiliki sistem terbaik dari dunia perdagangan dan finansial, karena level dari transparansi dan independen yang sangat tinggi.
         Transparansi: Keterbukaan informasi harus tetap menjadi landasan untuk operasi bisnis. Bila hal tersebut tidak dilaksanakan dengan semestinya, maka akan timbul spekulasi tentang kasus-kasus kejahatan ekonomi tingkat tinggi yang pastinya akan memakan banyak korban tidak hanya stockholder namun juga dari seluruh komponen stakeholders.
         Manajemen : Pihak manajemen telah melakukan penipuan publik yang dapat merugikan semua pihak terutama pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam kasus ini pihak menajemen cenderung menginginkan keuntungan yang tinggi bagi diri sendiri (pribadi), tanpa memperhatikan resiko apa saja yang dapat ditimbulkan dari beberapa pelanggaran etika dan hukum yang berawal dari pihak manajemen perusahaan yang melibatkan banyak pihak, pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kejahatan berjamaah ini dan pihak-pihak yang sangat dirugikan, seperti para pemegang saham, karyawan, dll.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Perizinan dan Pendirian Akuntan Publik akak Dikenai Biaya



JAKARTA. Kementerian Keuangan akan memungut biaya pendirian dan perizinan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik. Penarikan biaya ini untuk mendongkrak penerimaan negara bukan            pajak (PNBP).

Sayangnya, pemerintah belum memutuskan berapa besar tarif yang dikenakan. Yang jelas, penarikan biaya tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Langgeng Subur mengakui, penarikan biaya ini bakal menyulitkan. Dia menduga bakal ada penolakan dari kantor akuntan publik. Pasalnya, selama pendirian dan perizinan tersebut gratis. "Jadi nanti ketika diterapkan pasti akan ada penolakan, meskipun itu hanya Rp 1," tuturnya, Selasa   (26/4).

Karena itu, Kementerian Keuangan akan membahas masalah ini dengan akuntan publik. Langgeng mengatakan, pembicaraa itu agar akuntan publik tidak merasa kaget.

Sekretaris Jenderal Institut Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo mengaku tidak masalah dengan adanya biaya tersebut. "Ini juga buat penerimaan negara untuk menunjang pengawasan kinerja akuntan publik," tegasnya.

Jumat, 05 Oktober 2012

7 Cara Jitu Mebuat Artikel



1.      Gunakan paragraf
Paragraf sangat penting untuk membagi pokok pikiran, sehingga isi masing-masing pokok pikiran dapat dituangkan dengan batasan-batasan yang jelas, Satu paragraf jangan sampai terlalu panjang, misalnya hingga lebih dari setengah halaman, karena ini dapat menurunkan mood pembaca
2.      Gunakan paragraf
Format ini cenderung membuat artikel tanpa rapi di masing-masing sisi, sehingga membacanya pun enak, jika ada tulisan yang mengandung bentuk-bentuk lain seperti kode/script, jangan terapkan rata kiri kanan pada bagian tersebut.
3.      Gunakan paragraf
Menggunakan list untuk menekankan poin-poin tertentu membuat pembaca mudah mengingat dan mengambil intisarinya.
4.      Gunakan heading atau sub-heading
Menggunakan list untuk menekankan poin-poin tertentu membuat pembaca mudah mengingat dan mengambil intisarinya.
5.      Gunakan judul artikel kreatif dan menarik
Judul artikel ibarat mahkota. Apa yang dia tampakkan berpengaruh pada seberapa menarik artikel di dalamnya. Buat judul sekreatif mungkin.
6.      Upayakan pembaca tertarik dari awal hingga akhir
Dari awal paragraf, gunakan situasi-situasi nyata agar pembaca dapat mengkaitkan dengan dirinya sendiri.
7.      Gunakan Pengalaman pribadi sebagai contoh dalam topic
Gunakan pengalaman pribadi anda ketika menemui suatu masalah dan dalam memecahkannya.

Etika Profesi Akuntansi

1.      Perbedaan etika dan etiket.
K. Bertends dalam buku karangannya yang berjudul “ETIKA” (2000) menjelaskan ada 4 macam perbedaan antara etika dan etiket, yaitu :
a)      Etiket hanya memandang seseorang dari luar saja. Orang yang mengedepankan etiket bisa saja orang yang munafik, dari luar terlihat baik atau sopan, tetapi dari dalam atau sifat aslinya tidak begitu

Etika memandang seseorang dari hati dan sifat aslinya, orang yang mengedepankan etika rata-rata tidak mempunyai sifat munafik

b)      Etiket hanya berlaku saat kita sedang bersama seseorang atau bersosialisasi dengan teman maupun kerabat, tetapi bila kita sedang sendiri atau tidak ada seseorang di sekelilingi kita maka etiket tidak berlaku, contoh : bila saya sedang makan bersama keluarga, teman, atau kerabat kemudian saya membuang angin maka saya telah melakukan pelanggaran etiket. Tetapi bila saya makan hanya sendiri saja dan saya membuang angin maka saya tidak melanggar etiket.

Etika selalu berlaku ketika kita sedang sendiri atau sedang bersama seseorang, misalkan : jangan pernah melakukan pencurian atau tidak mengembalikan barang yang telah kita pinjam meskipun yang pumya barang telah lupa.

c)      Etiket bersangkutan dengan tata cara yang harus dilakukan saat kita bersama orang lain, misalkan : jangan berbicara kasar saat kita bicara dengan seseorang, bila kita berbicara kasar berati kita telah melanggar etiket.

Etika bersangkutan dengan norma dari suatu perbuatan. Misalkan jangan mengambil hak milik orang lain karena menyangkut masalah norma.

d)     Etiket bersifat relatif yang dianggap tidak sopan dalam satu budaya, belum tentu dianggap tidak sopan dalam budaya lain, misalkan : berpakaian mini atau sexy.

Etika bersifat pasti, contoh : tidak mencuri, membunuh, menyakiti,dll karena etika prinsip yang tidak bias ditawar-tawar
2.       Yang dimaksud etika profesi akuntans
Ada 8 prinsip atau etika profesi akuntansi, yaitu :
-        Tanggung jawab profesi
Setiap anggota harus menggunakan dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-        Kepentingan publik
Setiap anggota wajib untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan publik,  menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan profesionalisme.
-        Integritas
Setiap anggota wajib untuk bersikap jujur tanpa harus menngobarkan rahasia penerima jasa.
-        Objektifitas
Setiap anggota wajib untuk menjaga objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya.
-        Kompeten dan hati-hati
Setiap anggota wajib menjalankan profesionalisme dengan hati-hati, kompeten, dan tekun, serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan profesionalisme pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan klien mendapatkan jasa yang terbaik.
-        Kerahasiaan
Setiap anggota wajib menjaga kerahasian dari phihak klien selama melakukan pekerjaan bersama klien dan tidak membeberkan rahasia klien, kecuali mendapat persetujuan klien, kewajiban, atau hokum untuk mengungkapkannya.
-        Profesionalisme
Setiap anggota wajib melakukan pekerjaan dengan konsisten dalam pekerjaan terbaik dan mejauhkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik diri sendiri.
-        Standar teknis
Setiap anggota wajib melakukan pekerjaan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dan relevan.
3.      Faktor-faktor  yang mempengaruhi pelanggaran etika
-        Kebutuhan ekonomi
Penggelapan uang dengan alasan tuntutan ekonomi
-        Tidak ada pedoman
Berada diare “abu-abu”, sehingga tidak ada arahan
-        Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tidak dikoreksi
-        Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari lingkungan sekitar
-        Prilaku yang ditiru
Efek primodalisme yang sudah kelewatan.

4.      Jenis-jenis etika
Ada dua jenis etika yaitu :
1)      Deskriptif
Berbicara mengenai fakta apa adanya yakni mengenai nilai dan prilaku manusia sebagai suatu fakta yang realistis dan situasi yang membudaya.
2)      Normative
Merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia berbuat yang lebih baik dan menghindari dari perbuatan buruk, sesuai kaidah-kaidah yang telah disepakati bersama